BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Purwokerto, Ahli Muda Sari Utami, S.H. melaksanakan wawancara atau penggalian data terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) ber-inisial DA di Polsek Purwokerto Selatan, Selasa (04/10/2022).
Penggalian data ini dimaksudkan untuk Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan yang nantinya diperlukan dalam persidangan.
Di dalam wawancara tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Sari Utami menjelaskan maksud dan tujuan serta menyampaikan kepada Anak, agar menjelaskan sesuai dengan apa yang terjadi.
Pembimbing kemasyarakatan menanyakan terkait dengan identitas dari Anak, perkembangan anak sejak kecil hingga saat ini, kronologis dan latar belakang terjadinya tindak pidana.
"Setalah melakukan wawancara klien Anak, Saya juga melakukan pencarian data dan menilai terkait kondisi keluarga sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat di dalam Penelitian Kemasyarakatan untuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Dalam memberikan rekomendasi terhadap Anak yang Diduga melakukan tindak pidana tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Adapun Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(N.Son/SarUT/MA/KE)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|